KOMPAS.com - Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), beberapa daerah di Indonesia mendapatkan keistimewaan mendapatkan alokasi dana khusus. Dengan kata lain, hal ini tidak berlaku untuk daerah lainnya.
Ada sejarah yang melatarbelakangi pemerintah pusat memberikan dana khusus kepada daerah-daerah tersebut. Dana khusus tersebut bisa dipakai untuk berbagai keperluan, dari pembangunan infrastruktur hingga membiayai pelestarian kebudayaan.
Berikut ini daftar 4 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana khusus dari APBN:
1. DI Yogyakarta
Di Indonesia, Yogyakarta jadi satu-satunya provinsi yang menyandang status istimewa tersebut. Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema APBN.
Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?
Pada tahun 2020, DIY mendapatkan alokasi dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara di 2021, alokasi dana keistimewaan dari pemerintah pusat ke DIY adalah sebesar Rp 1,32 triliun, lalu di 2022 sebesar Rp 1,32 triliun.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa.
Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?
Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.
"Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis keterangan Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengusulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan.
Baca juga: Seberapa Miskin Ukraina?
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri. Keistimewaan DIY sendiri juga sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).
2. Papua dan Papua Barat