Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak lewat Aplikasi Mobile JKN

Kompas.com - 14/03/2022, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Anda yang termasuk peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI), penting untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan. Saat ini, cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat aplikasi Mobile JKN pun terbilang mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store di smartphone.

Setelah mendaftar dan login, Anda dapat melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, cek BPJS Kesehatan bisa dilakukan di rumah selama terhubung dengan jaringan internet.

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, aplikasi Mobile JKN merupakan inovasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca juga: Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Siap-siap Kena Denda 300 Persen

Dengan aplikasi Mobile JKN, kegiatan administratif yang biasa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa batasan waktu.

Selain bisa melihat status kepesertaan (cek BPJS Kesehatan), aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan untuk mengubah fasilitas kesehatan (faskes) dimana peserta JKN-KIS terdaftar. Artinya, peserta JKN-KIS tidak perlu repot mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan saat ingin mengubah faskes.

Fitur-fitur pada aplikasi Mobile JKN pun cukup lengkap. Beberapa fitur yang tersedia di antaranya kartu KIS Digital, informasi iuran BPJS Kesehatan, antrean online ketika ingin berobat, serta informasi seputar Program JKN-KIS lainnya.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat aplikasi Mobile JKN?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+