KOMPAS.com - Riba fadhl adalah salah satu dari beberapa jenis riba. Riba fadhl adalah jenis transaksi yang sebenarnya cukup umum di tengah masyarakat selain riba nasiah (bunga bank).
Sebagaimana riba lainnya, hukum riba fadhl adalah haram dalam syariah Islam. Secara umum, riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barang yang dipertukarkan.
Pengertian lainnya, riba fadhl adalah kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Ada banyak contoh riba fadhl yang dekat dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam
Penamaan riba fadhl adalah berasal dari kata al- fadhl yang artinya tambahan dari salah satu jenis barang yang dipertukarkan dalam proses transaksi.
Contoh riba fadhl adalah transaksi ketika seorang menukarkan 1 gram emas dengan 1,2 gram emas. Contoh riba fadhl lainnya yakni saat dua orang bersepakat menukar 1 liter beras dengan 1,5 liter beras. Maka itu bisa termasuk dalam riba fadhl.
Dalam kasus sederhana di keseharian, contoh riba fadhl adalah saat seorang menukarkan uang selembar Rp 100.000 yang masih baru dengan dua lembar uang senilai Rp 120.000 yang terdiri dari Rp 100.000 dan Rp 20.000.
Praktik riba fadhl adalah cukup sering ditemui ketika menjelang Lebaran Idul Fitri, di mana uang baru ditukarkan untuk dipergunakan sebagai angpau yang akan dibagikan kepada sanak saudara.
Meski sama-sama memiliki unsur tambahan, riba fadhl berbeda dengan riba nasiah. Transaksi riba fadhl adalah terjadi pada saat transaksi dilakukan secara langsung tanpa adanya penangguhan.
Baca juga: Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya
Sementara riba nasiah adalah riba yang diterima ketika ada syarat di suatu tangguhan pembayaran (hutang). Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, hukum riba fadhl adalah haram di kalangan banyak ulama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.