Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karut-marut Sengketa Unit Link, OJK Diminta Tegas

Kompas.com - 25/03/2022, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Selanjutnya, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani bilang, selain penyelesaian melalui LAPS SJK, pihaknya juga telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.

Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link Akhirnya Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Senada, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya selalu menghormati hak menyampaikan pendapat dan aspirasi dari nasabah.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu, sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK untuk kelompok nasabah ini," ujar dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menanggapi situasi tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi terkait. Pasalnya, sengketa tersebut berkaitan dengan perjanjian yang sifatnya keperdataan.

"Tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan atau melalui pengadilan," ujarnya.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," tambah Sekar.

Sekar mengingatkan, penyelesaian terbaik proses sengketa ini ialah dengan mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. Penundaan penyelesaian masalah justru dinilai akan semakin merugikan nasabah atau perusahaan.

Untuk mengantisipasi sengkarut unit link ini terulang kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan surat edaran terkait pemutakhiran aturan PAYDI.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

Ia bilang, ketentuan baru itu mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutur dia dalam keterangannya, Rabu lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis benar-benar telah memahami produk unit link yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Baca juga: Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan Lewat LAPS SJK

"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com