Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Belum Bayar Pembebasan Lahan Jalan Tol Andara, PUPR: Itu Tanah atas Nama Dinas Pertamanan DKI

Kompas.com - 25/03/2022, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjawab terkait tuduhan belum membayar pembebasan lahan untuk jalan tol Depok-Antasari (Andara) senilai Rp 450 miliar.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan Semihardjo mengatakan, berdasarkan data Kementerian PUPR tanah tersebut milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Dengan demikian, pihaknya tidak berkewajiban membayar pembebasan lahan kepada warga yang mengajukan gugatan.

Baca juga: Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Jelang Periode Mudik Lebaran

"Daftar nominatif kita terhadap atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian PUPR, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membeli tanah tersebut dari Andi Arfianty pada tahun 2011.

Kemudian pada 2013, diterbitkanlah peta bidang atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan sejak saat itu tidak ada klaim yang muncul atas tanah tersebut.

"Tidak ada klaim sejak penerbitan peta bidang. Klaim baru muncul sekarang," kata dia.

Oleh karenanya, seharusnya warga yang menggugat dalam hal ini Fabri Usman menyelesaikan perkara tersebut ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

"Jadi sepertinya ahli waris menyelesaikan atau meluruskan dengan Dinas Pertamanan dan Pak Andi sebagai penjual," ucapnya.

Dia menegaskan, Kementerian PUPR selaku juru bayar pembebasan lahan jalan Tol Andara, akan melakukan pembayaran ganti rugi apabila status kepemilikan tanah jelas.

Baca juga: Menteri PUPR: Pembangunan IKN Tak Sekadar Pindahkan Kota dan Gedung Pemerintahan

"Pada dasarnya, kami PUPR bisa bayar jika sudah ada validasi BPN (P2T) subject to tanah jelas dan clear (tidak ada sengketa) sehingga tidak perlu konsinyasi," tutur Budi.

Untuk itu dia mengecam ahli waris yang akan menutup jalan Tol Andara karena gugatannya atas 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan tidak dijawab Kementerian PUPR.

"Sebetulnya tidak pada tempatnya kalau menutup tol dan sebaliknya kami bisa saja meminta pertanggungan jawab atas kerugian penutupan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku sebagai ahli waris lahan akan menutup Jalan Tol Andara (Depok-Antasari).

Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan. Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari, Senin (28/4/2022) itu sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri.

"Penutupan jalan ini opsi terakhir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri kepada wartawan, Kamis (24/4/2022).

Fabri mengaku sebelumnya telah berupaya bersama ahli waris lainnya untuk mendapatkan hak dari pembebasan lahan untuk proyek pembanguan Tol Depok-Antasari.

"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon sehingga diambil opsi terakhir untuk tutup jalan itu," kata Fabri.

Fabri telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak dari 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

"Saya juga masih mendapatkan tagihan pajak dari tanah," kata dia.

Baca juga: PUPR Targetkan Aplikasi Transaksi Tol Nir Sentuh Diluncurkan Pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com