Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang dan Jasa yang Harganya Naik, Ada Mi Instan hingga Langganan Netflix

Kompas.com - 02/04/2022, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

3. Minyak goreng

Selain mie instan, kenaikan PPN juga mempengaruhi harga minyak goreng kemasan di ritel-ritel. Sementara minyak goreng yang tersedia di toko-toko kelontong, PPN sudah dipungut saat berbelanja di distributor.

"Kalau minyak goreng selama ini kena PPN karena dia olahan. Kalau minyak bukan kemasan, enggak. Jadi ada penyesuaian harga," ucap Yustinus.

4. Transaksi kripto

Seperti diketahui, transaksi aset kripto dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran.

Baca juga: Transaksi Kripto Kena PPN mulai 1 Mei 2022, Berapa Tarifnya?

"Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Kendati demikian, besaran PPN final yang berlaku atas transaksi aset kripto adalah besaran tarif tertentu dengan nilai yang lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,1 persen.

"Itu komoditas sehingga kita kenakan selain PPh juga PPN. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," ucap dia.

Mengenai pengenaannya, Hestu memastikan pemerintah bakal mengatur sesederhana mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada yang memotong, memungut, dan melaporkan PPN final.

"Jadi memang kita implementasikan PPN final. Nah itu kemudian untuk pengenaannya kami akan atur, kesederhanaan menghitung pajak dan menyetor," sebut dia.

Baca juga: Emas Batangan Tak Kena PPN, Bagaimana dengan Emas Perhiasan?

5. Emas perhiasan

Emas batangan dan emas granula memang bebas PPN karena sifatnya yang seperti alat tukar dan menjadi instrumen investasi.

Berbeda dengan emas perhiasan yang ditarik pajaknya oleh pemerintah. Dengan kata lain transaksi pembelian emas perhiasan dikenakan PPN 11 persen.

"Di berbagai negara yang menganut VAT, emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, kebanyakan negara mengenakan (pajaknya) memang hanya di emas perhiasan," kata Hestu, Jumat.

6. Langganan Netflix

Hestu juga mengungkapkan, naiknya tarif PPN turut mempengaruhi biaya berlangganan Netflix hingga platform sejenis lainnya.

Kenaikan PPN sendiri bakal ditanggung oleh pengguna jasa. Pelaku usaha PMSE harus menarik pajak dari para pengguna menjadi 11 persen.

"Sekarang sebut saja google Netflix, sekarang harus mungut (pajak dari pengguna) 11 persen," kata Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pemerintah sendiri mulai menarik pajak perusahaan digital tersebut mulai 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Aturan tersebut memungkinkan pemerintah menarik pajak dari perusahaan yang fisiknya tidak ada di Indonesia, namun layanannya sudah menjamur di masyarakat.

"Untuk PPN PMSE, yang produk digital luar negeri (di) PMK (nomor) 48, di PMK masih bicara tarif 10 persen, kita juga lakukan (kenaikan tarif jadi 11 persen)," beber Hestu.

Baca juga: PPN 11 Persen, Langganan Netflix Dkk Ikut Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com