Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah CPNS Dapat THR 2022? Cek Ketentuan Besaran THR CPNS

Kompas.com - 05/04/2022, 12:20 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai besaran THR CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apakah CPNS dapat THR 2022? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.

Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Besaran THR CPNS

Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:

  • 80 puluh persen dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tunjangan umum,

Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:

  • tunjangan kinerja;
  • tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • insentif kinerja;
  • insentif kerja;
  • tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • tunjangan pengamanan;
  • tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • insentif khusus;
  • tunjangan khusus;
  • tunjangan pengabdian;
  • tunjangan operasi pengamanan;
  • tunjangan selisih penghasilan;
  • tunjangan penghidupan luar negeri;
  • tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  • tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Gaji CPNS 80 persen 2022

Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.

Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perhitungan dan masuk dalam komponen THR CPNS 2022.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Tunjangan yang masuk komponen THR CPNS 2022

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh CPNS dan akan masuk dalam besaran THR CPNS sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com