JAKARTA, KOMPAS.com – Gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta tunjangannya (gaji dan tunjangan Kadinkes DKI Jakarta) mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sedangkan tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.