Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Kerugian akibat Investasi Bodong Capai Rp 117,5 Triliun, Bisakah Uangnya Kembali?

Kompas.com - 06/04/2022, 08:15 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, data tersebut diperoleh berdasarkan laporan–laporan yang ada di kepolisian.

“Total kerugian akibat investasi bodong selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021,” kata Tongam kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Ini 6 Aplikasi Investasi Bodong yang Berasil Terungkap Sepanjang 2022

Adapun modus investasi bodong atau ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, bermodus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal.

Data Satgas Waspada Investasi menyebut kerugian paling tinggi terjadi pada 2012 sebesar Rp 7,92 triliun, di tahun 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Sedangkan pada 2022, per 17 Februari tercatat kerugian akibat investasi bodong sejumlah Rp 149 miliar.

Uang sulit kembali

Tongam mengatakan, meskipun kasus investasi bodong masuk ke ranah hukum. Namun, hal ini tidak memastikan para member, nasabah, atau investor yang terlibat memperoleh uangnya kembali.

“Uang itu kembali atau tidak, ini tergantung dari putusan pengadilan. Tapi, sangat jarang bisa mendapat kembali (uang investasi bodong) sampai 100 persen. Bahkan (kebanyakan kasus) enggak pernah (kembali),” ujar Tongam.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Berkedok Pialang Berjangka Komoditi

Sepanjang tahun 2022, modus–modus penipuan berkedok investasi yang terungkap semakin menyesuaikan dengan perubahan zaman. Di sisi lain, meski masyarakat telah teredukasi dari beragam media, investasi bodong terus tumbuh subur dan menjamur.

Adapun investasi bodong yang menghebohkan sepanjang tahun ini seperti investasi opsi biner (binary option) yang cara kerjanya mirip dengan judi. Member nantinya akan diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang, dan jika sebaliknya, maka uang mereka hilang.

Ada juga bentuk investasi ilegal melalui robot trading berskema multilevel marketing (MLM) atau ponzi. Robot trading merupakan perangkat lunak yang dipasang pada komputer nasabah yang bekerja dengan rangkaian algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas perdagangan mata uang asing (forex).

Pada dasarnya, robot trading bertujuan memberi transaksi dengan hasil optimal bagi nasabah. Namun, dalam investasi bodong, robot trading yang digunakan adalah ilegal, dan memiliki fungsi yang berlawanan dengan yang seharusnya, alias membikin rugi nasabah.

Ada juga investasi bodong aset kripto yang menggunakan bentuk skema ponzi. Skema ponzi cara kerjanya tidak jauh berbeda dengan yang lainnya. Hal yang membedakan hanyalah investor diwajibkan mencari member atau nasabah baru, dan setelahnya member dijanikan keuntungan berbentuk bonus.

Baca juga: Banyak Dikaitkan Investasi Bodong, Apakah Semua Robot Trading Ilegal?

“Modus penipuan ini terus berkembang memanfaatkan perkembangan teknologi yang belum dibarengi pemahaman dan literasi masyarakat akan produk jasa keuangan yang legal, serta bagaimana seluk-beluk manfaat dan risikonya,” kata Tongam beberapa waktu lalu.

Agar terhindar dari pinjaman daring ilegal, Tongam meminta masyarakat untuk memastikan platform investasi yang digunakan sudah berizin, resmi, legal, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu juga, sebelum melakukan investasi ada baiknya jika investor mengecek platform tersebut di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Belajar dari Kasus Affiliator Binary Option, Ini Tips Menghindari Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com