Efek dan instrumen keuangan dalam rupa surat berharga dalam hal crowdfunding juga termasuk barang yang tidak dikenai PPN.
Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!
Soal pinjol, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 mengatur bahwa jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (2) PMK ini juga dinyatakan sebagai jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Penyelenggara crowdfunding dan pinjol sebagaimana dimaksud di Pasal 12 dan 13 oleh PMK ini disebut sebagai pengusaha kena pajak pedagang eceran.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?
Terkait asuransi online, Pasal 17 ayat (5) PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari PPN.
Dasar pengenaan PPN untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran, settlement, crowdfunding, pinjol, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lain adalah fee, komisi, dan atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima penyelenggara.
Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022
Selengkapnya, naskah PMK 69/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.