Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Perusahaan Cantumkan Kesepakatan Non Diskriminasi Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja

Kompas.com - 11/04/2022, 19:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan berbagai upaya dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Upaya tersebut seperti melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja, baik melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis teknologi, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraaan dan non-diskriminasi di tempat kerja.

"Kemenaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha," ucap dia melalui siaran pers, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Menaker Ajak Negara ASEAN Promosikan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Adapun untuk memberdayakan pekerja perempuan termasuk yang terdampak oleh pandemi, Kemenaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja berupa program padat karya dan kewirausahaan.

"Banyak dari paket bantuan tersebut diberikan kepada kelompok perempuan sehingga mereka dapat kembali terberdayakan dan membantu membangkitkan perekenomian keluarga dan masyarakat di daerah masing-masing," ucapnya.

Sementara dalam hal peningkatan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan, sambungnya, Kemenaker selalu membuka kesempatan yang sama dan mendorong agar para perempuan bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihaknya.

"Kami juga membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati oleh perempuan seperti kecantikan dan fashion," sambung Ida.

Baca juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!

Selain itu, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Aturan tersebut akan dijadikan regulasi setingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Menaker Ida menyampaikan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki. Ini juga diikuti dengan tingginya angka kekerasan yang dialami perempuan dalam lingkup kerja. Oleh karenanya, percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan, menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) Empower Presidensi Indonesia.

Ida bilang, khususnya di masa pandemi dan disrupsi digital, membuat perempuan berisiko lebih tinggi terhadap upah rendah dari pekerjaan di sektor informal dengan bentuk pekerjaan non-standar yang berisiko dan tidak aman.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Lenny N. Rosalin mengungkap fakta, kekerasan juga meningkat berkali lipat pada masa pandemi. Data global menunjukkan, kasus kekerasan telah bertambah sebanyak 31 juta kasus pada 6 bulan pertama pandemi dan semakin bertambah sampai pada angka 15 juta kasus per tiap 3 bulan selanjutnya.

Baca juga: Industri Kelapa Sawit Kerap Pekerjakan Anak Bawah Umur, Menaker Akui Sulit Mengawasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com