Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Stok Pangan Harus Dicukupi dengan Produksi, Bukan Impor!

Kompas.com - 15/04/2022, 08:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

STOK pangan adalah isu yang selalu mencuat, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Stok pangan atau ketersediaan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan nasional.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyempurnakan Undang-Unang (UU) Nomor 7 Tahun 1996, mengartikan ‘ketahanan pangan’ sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Baca juga: Menteri Pertanian Klaim Stok Pangan Jelang Ramadhan Aman, Termasuk Minyak Goreng

UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan tetapi juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).

Definisi tersebut sejalan dengan definisi Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau FAO dalam Deklarasi Roma tentang Ketahanan Pangan Dunia, 1996, yang disempurnakan dalam dokumennya yang terbit pada 2001.

Menurut FAO, ketahanan pangan yang komprehensif mencakupi tiga aspek yaitu, pertama, aspek ketersediaan (availability); kedua, keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi; dan ketiga, aspek stabilitas (stability), merujuk kemampuan meminimalkan kemungkinan terjadinya konsumsi pangan berada di bawah level kebutuhan standar pada musim-musim sulit (paceklik atau bencana alam).

Stok pangan

Stok atau cadangan pangan adalah salah satu sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri atau daerah. Stabilitas pasokan pangan dapat dijaga dengan pengelolaan cadangan yang tepat.

Stok pangan terdiri atas cadangan pemerintah dan cadangan masyarakat; cadangan pangan masyarakat meliputi rumah tangga, pedagang, dan industri pengolahan.

Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiasati masalah ketersediaan dan kestabilan harga pangan, melalui agenda jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Agenda jangka pendek berkaitan dengan stok pangan adalah memastikan ketersediaan pangan selama bulan Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam konteks itu, pemerintah memaparkan bahwa stok daging sapi selama bulan Ramadhan, aman. Sebab, telah tersedia 234.000 ton daging sapi lokal sementara kebutuhan tertinggi daging sapi di masyarakat hanya sampai 202.000 ton.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melihat produk pangan lokal di Surabaya, Jawa Timur yang nantinya akan diekspor ke berbagai negara, Kamis (4/11/2021).Dokumentasi Humas Kementerian Pertanian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melihat produk pangan lokal di Surabaya, Jawa Timur yang nantinya akan diekspor ke berbagai negara, Kamis (4/11/2021).
Stok beras hingga Mei 2022 beras surplus 8,7 juta ton, jagung surplus 3,2 juta ton, dan kedelai juga surplus.

Bawang merah, surplus 92.000 ton dan bawang putih surplus 104.900 ton. Cabai besar posisinya juga aman, karena surplus 27.900 ton. Sementara cabai rawit surplus 40.383 ton.

Selanjutnya, daging ayam ras surplus 357.700 ton, telur ayam ras surplus 98.500 ton, dan gula surplus 544.000 ton. Begitu pun dengan minyak goreng juga kondisinya surplus sekitar 663.493 ton.

Tak boleh lagi mengimpor bahan pangan

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi karena panen yang tak optimal akibat gangguan iklim/cuaca, pemerintah dapat melakukan kegiatan impor bahan pangan.

Namun, sebagai bangsa besar kita harus bertekad untuk terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani/nelayan. Dengan kata lain, kita harus bertekad untuk mencukupi stok pangan dalam negeri dengan meningkatkan produksi dalam negeri, bukan dengan mengimpor.

Strategi utama untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan petani/nelayan adalah menggejot produksi pangan lokal dan nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com