Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tunjangan Kinerja Polri, Kapolri Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Kompas.com - 17/04/2022, 18:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022. Berapa besaran tunjangan kinerja Polri 2022?

Ketentuan mengenai tunjangan kinerja atau tukin Polri terbaru masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan pada tahun 2018.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Artinya, besaran tukin Polri 2022, termasuk tunjangan kinerja Kapolri, masih tetap seperti tahun sebelumnya karena belum ada ketentuan baru yang mengatur kenaikan tukin tahun ini.

Daftar tunjangan kinerja Polri

Besaran tukin Polri terbaru ditetapkan beragam tergantung pada kelas jabatan masing-masing. Tukin Polri kelas jabatan 1 menjadi yang terendah, dengan besaran Rp 1.968.000.

Berikut rincian tunjangan kinerja Polri 2022 yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 103 Tahun 2018 selengkapnya:

  • Tukin Wakapolri: Rp 34.902.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Besaran tunjangan kinerja Kapolri

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.

Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini artinya, Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Ketentuan pembayaran tukin polisi

Dalam regulasi yang sama disebutkan, pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pemberian tukin Polri terbaru tersebut tidak menghilangkan tunjangantunjangan lain yang diberikan (on top). Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com