Misalnya, Anda ingin melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp 100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 6.000 menyertainya.
Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pertemuan Elon Musk dan Jokowi
Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 6.000. Karenanya, besaran PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang Anda lakukan adalah 11 persen dikalikan biaya layanan Rp 6.000, yakni sebesar Rp 660.
Contoh lainnya, jika kita ingin membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp 500.000. Kemudian atas pembayaran itu dikenai biaya layanan sebesar Rp 4.000.
Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 4.000, atau sama dengan Rp 440.
Begitulah cara menghitung PPN pada transaksi yang memanfaatkan uang elektronik. Jadi, tarif PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.
Baca juga: Kresna Life Diminta Segera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan
Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor pusat layanan informasi dan pengaduan perpajakan Kring Pajak di 1500200. Atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 RT 7/RW 1, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.