Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Saya Harap Perusahaan Beli Sawit Petani dengan Harga Wajar

Kompas.com - 27/04/2022, 08:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha minyak goreng membeli Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit dengan harga wajar.

Hal ini menyusul menurun tajamnya harga TBS usai pelarangan eskpor bahan baku minyak goreng, refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dengan tiga kode HS diumumkan. Pelarangan eskpor sendiri mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.

"Untuk yang lain, ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Ini Produk Sawit yang Dilarang Diekspor oleh Jokowi

Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, pelarangan ekspor bahan baku ditetapkan untuk merealisasikan ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter, utamanya di pasar-pasar tradisional.

Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Kebijakan anyar ini diambil usai kebijakan penurunan harga minyak goreng yang sudah diambil sebelumnya tak ampuh mengatasi polemik.

"Dari kebijakan sebelumnya yang dilakukan, ini masih di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter. Untuk itu diputuskan melakukan pelarangan ekspor RBD Palm Olein, yang merupakan bahan baku migor, sejak tanggal 28 April 2022," beber Airlangga.

Airlangga bilang, pelarangan ekspor bahan baku bakal dicabut sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional. Mekanisme pelarangan ekspor akan disusun sederhana melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Mekanisme dan aktivitas ekspor akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satgas Pangan untuk mengatasi penyimpangan.

Airlangga bilang, Bea cukai akan memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.

Baca juga: Saat Perubahan Sikap Elon Musk Bikin Luhut Penasaran...

"Pengawasan Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan UU, dan pengawasan terus-menerus juga selama libur Idul Fitri," tandas Airlangga.

Sebagai informasi, penurunan harga TBS juga sudah dikeluhkan oleh petani. Pasalnya harga TBS mulai menurun, bahkan sebelum larangan ekspor berlaku di 28 April 2022.

Harga TBS di Sekadau, Kalbar, misalnya, menurun Rp 400/kilogram. Sementara di Jambi turun Rp 500 per kilogram. Turunnya harga TBS membuat Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pencatatan nama-nama petani yang memasok ke pabrik untuk meredam harga TBS.

Peristiwa ini akan menguntungkan pabrik. Ketika situasi normal, mereka akan menjual CPO dengan harga normal, tetapi membeli TBS dari petani dengan harga murah.

"Karena itu, pencatatan di pabrik harus jelas, sehingga keuntungan mereka tadi saat situasi normal bisa dikembalikan kepada petani uangnya. Ini solusi alternatif," ucap Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harga Anjlok, Petani Biarkan Buah Sawit Siap Panen Membusuk di Pohon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com