Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol

Kompas.com - 27/04/2022, 09:15 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Fenomena penawaran joki pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial mulai jamak ditemukan belakangan ini. Hal ini terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir.

Kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat menggunakan jasa pinjol, terlebih bila seseorang tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankan.

Tak hanya itu, peminjaman uang melalui pinjol juga sangat mudah karena bisa dilakukan lewat ponsel pintar atau genggaman tangan.

Masalahnya, keleluasaan akses tersebut kerap kali berbanding dengan pengawasan yang lebih longgar ketimbang pinjaman dari perbankan. Tak heran, nasabah bisa mendapatkan penipuan dari pinjol illegal atau menjadi incaran dari joki pinjol.

Apa itu joki pinjol?

Joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.

Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Satu Pegawai Ditarget Dapat 15-20 Nasabah Sehari

Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. Pesan ini biasanya dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.

Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat bahkan untuk nominal yang besar. Tak jarang, joki juga mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.

Jika bujukan tersebut berhasil, joki pinjol umumnya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban. Dengan begitu, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman lagi.

Bahaya joki pinjol

Meski tampak jadi penyelamat bagi mereka yang mengalami kredit macet, joki pinjol justru membawa masalah berlipat-lipat. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa alasan harus menghindari joki pinjol.

Baca juga: Kenali Bahaya Skema “Gali Lubang Tutup Lubang” Pinjol Ilegal

1. Tarif mahal

Tarif joki pinjol dari satu ke yang lain bervariasi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000 atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban.

Dengan begitu, lewat satu “pelanggan", joki pinjol bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan tergantung besarnya pinjaman.

Biaya tersebut juga belum termasuk bunga pinjam ilegal yang tinggi sehingga membuat korban semakin terjerumus pada utang.

2. Risiko pencurian data

Berbeda dengan pinjol legal yang wajib melindungi data pribadi nasabah sesuai aturan perundang-undangan, data-data yang diserahkan kepada joki pinjol sangat rentan dicuri.

Bukan tidak mungkin jika data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan, seperti meretas rekening, membongkar password, hingga meminjam ke pinjol lain dengan mengatasnamakan data pribadi korban.

Baca juga: Kerap Dikaitkan dengan Pinjol Ilegal, Apa Itu Debt Collector?

Belum lagi, data tersebut didaftarkan ke pinjol ilegal yang umumnya bisa mengakses kontak, galeri, hingga penyimpanan dalam ponsel pintar sehingga kerentanan bocornya data pribadi semakin besar.

3. Meningkatkan risiko jeratan pinjol

Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi. Salah satu contohnya adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector.

Dalam kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com