Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol

Kompas.com - 27/04/2022, 09:15 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Cara menghindari joki pinjol

Dengan mempertimbangkan bahaya menggunakan joki pinjol, berikut beberapa tips menghindari iming-iming joki pinjol.

1. Mengabaikan tawaran

Tak bisa dimungkiri joki pinjol sangat lihai dalam membujuk korban untuk menggunakan jasanya. Untuk itu, cara paling aman untuk menghindari joki pinjol adalah mengabaikan tawaran di awal.

Baca juga: 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK

Bijaksanalah ketika menerima pesan dari SMS dan platform media sosial lainnya.

2. Gunakan pinjol legal

Menggunakan pinjol legal atau resmi bisa menjadi cara aman menghindari joki pinjol karena bisa mendapatkan solusi terbaik dari platform tersebut.

Sebelum menggunakan, cari juga informasi seputar pinjol di ojk.go.id dan mencermati kontrak perjanjian saat melakukan pinjaman.

3. Tunaikan kewajiban

Membayar utang adalah kewajiban. Dalam konteks pinjol, membayar utang tepat waktu bisa menghindari bunga yang membengkak dan dikenai denda.

Tak hanya itu, membayar utang tepat waktu juga menjaga skor kredit positif sehingga membuat pengguna bisa mengajukan pinjaman lagi.

Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, pahami dulu kondisi keuangan agar bisa menentukan kemampuan membayar.

Baca juga: Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Bokek Pasca-Lebaran

4. Menyimak perkembangan informasi

Fenomena joki pinjol masih menjadi hal baru sehingga modus atau metode penawarannya masih terus berkembang. Untuk itu, simak terus informasi terbaru seputar pinjol agar tidak terbuai iming-iming siapa pun.

Usahakan pula memeriksa kembali informasi yang diterima ke sumber terpercaya, seperti edaran OJK atau media kredibel.

Gerakan gagal bayar

Pada 2021, fenomena gagal bayar terhadap pinjol mencuat karena nasabah kewalahan membayar bunga pinjaman yang membengkak, baik dari pinjol ilegal maupun legal.

Kondisi itu lantas membuat nasabah yang terjerat bunga pinjol membuat gerakan yang mengajak para anggotanya tidak menghiraukan tagihan dari pinjol ilegal maupun legal.

Gerakan ini tentu tidak bisa dibenarkan. Sebab, saat seseorang mengajukan pinjaman, tidak ada cara lain selain melunasinya.

Baca juga: Hati-hati Penipuan Pinjaman Online, Simak Cara Menghindarinya

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Sebagai contoh, suku bunga pada pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, sedangkan pinjol illegal bisa selangit.

Melansir Kompas.com, Minggu (7/11/2021), praktisi hukum Ahmad Zaenuddin mengatakan, pihak penyelenggara (pinjol illegal) tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol, maka segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.

Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala, termasuk terkait perjanjian utang. Uang yang diterima peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.

Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu untuk tidak membayar utang. Namun, secara hukum, uang yang diterima peminjam harus dikembalikan.

Apabila terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, laporkan kepada OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah meminjam sekaligus agar diblokir.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com