Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Masih Bisa Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, asal...

Kompas.com - 28/04/2022, 21:02 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan eksportir masih diperbolehkan melakukan ekspor bahan baku minyak goreng asal sudah mengantongi nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022.

"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.

Mendag Lutfi juga mengatakan, larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Langgar WTO

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," kata Lutfi.

Ia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag menambahkan, pihaknya bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Menperin: Larangan Ekspor RBD Palm Olein Bikin Pasokan Minyak Goreng Bertambah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com