JAKARTA, KOMPAS.com - Produktivitas pada sektor industri manufaktur masih terus bergeliat seiring dengan permintaan baru di pasar yang juga kian meningkat.
Fase ekspansi ini berdasarkan hasil survei S&P Global melalui data Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada April 2022 yang berada di level 51,9 atau naik dibanding bulan Maret yang mencapai posisi 51,3.
“Bersama dengan penguatan terhadap kontribusi ekspor, peningkatan PMI manufaktur ini juga diyakini dapat mendukung solidnya kinerja pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2022,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran resminya, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: PMI Manufaktur RI Tembus 51,9, Kemenkeu: Bisa Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II
Menperin menjelaskan, merujuk laporan S&P Global, sektor industri manufaktur di Indonesia masih menujukkan ekspansi dengan laju lebih cepat pada bulan April.
Hal ini mengakselerasi perbaikan pada kondisi ekonomi sekaligus mendorong kenaikan jumlah tenaga kerja dan aktivitas pembelian.
“Jadi, hasil PMI ini mewakili perbaikan kondisi bisnis seluruh sektor manufaktur di Indonesia selama delapan bulan berturut-turut, dengan tingkat perbaikannya yang tercepat sejak bulan Januari lalu,” ungkapnya.
Bahkan, secara umum, para pelaku usaha industri manufaktur di Indonesia masih optimistis dengan laju ekspansi pada periode selanjutnya. Hal ini ditopang pula dengan penguatan konsumsi masyarakat serta permintaan ekspor, yang diharapkan tetap berada pada tren positif dalam beberapa waktu ke depan.
“Keberlanjutan pada peningkatkan kapasitas produksi di sektor industri manufaktur diharapkan dapat terus terjaga, karena didukung oleh penguatan permintaan pada bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri yang sejalan dengan kebijakan cuti bersama dan mudik Lebaran,” papar Agus.
Baca juga: Daftar 65 Negara untuk Penempatan PMI Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Menperin menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, belanja barang modal dan jasa harus diarahkan kepada produk dalam negeri.
Potensi belanja barang dan modal serta jasa di pemerintah pusat sebesar Rp 526 triliun, sedangkan di pemerintah daerah Rp 535 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.