Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadapi Wabah PMK, Kementan Bangun Koordinasi Lintas Sektor untuk Persiapan Kurban

Kompas.com - 14/05/2022, 13:09 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Staf Presiden, Jumat (13/4/2022).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kehumasan Gugus Tugas Penanganan PMK Kementan Agung Suganda mengatakan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait kegiatan kurban, khususnya dalam situasi wabah PMK penting dilakukan.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriyah (H) serta memenuhi aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Baca juga: Kementan Tetapkan Aceh dan Jawa Timur Daerah yang Dilanda PMK

“Melalui koordinasi tersebut, kami berharap dapat menetapkan langkah dan tindakan untuk proses pengamanan hewan kurban dari syarat syar’i bisa berjalan. Termasuk, dari aspek kesehatan hewan dan keamanan daging kurban pun tetap terjaga,” kata Agung dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Untuk mendorong kewaspadaan dan pengendalian PMK, lanjut Agung, pihaknya berharap Kemendagri dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera dapat merespons informasi yang disampaikan oleh Kementan secara cepat.

Agung melanjutkan bahwa langkah penanganan PMK di daerah tergantung dari respons cepat pimpinan di daerah. Hal ini termasuk penentuan lokasi untuk pemotongan hewan kurban yang seharusnya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) dengan pengawasan dari dokter hewan.

Baca juga: Soal Wabah PMK di Jatim, Kementan: Tingkat Kematian Rendah, Banyak Hewan Ternak Menuju Sehat...

Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa Kementan akan segera berkirim surat ke MUI terkait permintaan pertimbangan fatwa untuk pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK.

Pihaknya juga akan menghadirkan ahli dalam pemotongan ternak sebagai bahan pertimbangan MUI. Selain itu, Kementan juga akan bersurat ke Kemendagri terkait permintaan dukungan pemda untuk mekanisme perizinan pemotongan hewan kurban.

“Persiapan pelaksanaan hewan kurban harus kami pikirkan bersama mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Jika (penanganan) tidak tepat, dikhawatirkan akan memperluas penyebaran penyakit,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian Pujo Setio mengatakan, mitigasi risiko PMK yang terkoordinasi secara lintas sektor penting dilakukan. Utamanya, dengan memperhatikan lalu lintas ternak antarwilayah dan memperhatikan kestabilan ketersediaan dan pasokan ternak.

Ditjen PKH melakukan koordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kemendagri, dan MUI.DOK. Kementan. Ditjen PKH melakukan koordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kemendagri, dan MUI.

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Kemendagri juga berkomitmen pada penanganan wabah PMK melalui unsur pemda yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2530/SJ/2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak.

Harus memenuhi syariat Islam

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Agama Harjo Suwito menjelaskan bahwa hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi syariat Islam.

Menurutnya, terdapat empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban, tidak boleh cacat mata, sakit, pincang dan cacat kaki, serta tidak boleh kurus.

“Pusat penjualan hewan kurban harus dilakukan pengawasan yang ketat sehingga hewan kurban tetap sehat,” ucap Haryo.

Baca juga: Kementan Gelar Apel pada Hari Pertama Kerja, Seluruh Pegawai Diminta Tingkatkan Kinerja

Halaman:


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com