Terkait hal tersebut, perwakilan dari Kemendagri juga berkomitmen pada penanganan wabah PMK melalui unsur pemda yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2530/SJ/2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak.
Harus memenuhi syariat Islam
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Agama Harjo Suwito menjelaskan bahwa hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi syariat Islam.
Menurutnya, terdapat empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban, tidak boleh cacat mata, sakit, pincang dan cacat kaki, serta tidak boleh kurus.
“Pusat penjualan hewan kurban harus dilakukan pengawasan yang ketat sehingga hewan kurban tetap sehat,” ucap Haryo.
Baca juga: Kementan Gelar Apel pada Hari Pertama Kerja, Seluruh Pegawai Diminta Tingkatkan Kinerja
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.
“Apabila diperlukan, ada Fatwa MUI terkait pelaksanaan kurban dalam kondisi wabah PMK. Perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Kementan dan MUI,” ujar Miftahul.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif menyampaikan bahwa sosialiasasi pencegahan penularan PMK penting dilakukan, khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan kurban.
Syamsul mengatakan, sosialiasi perlu dilakukan, baik di lokasi penjualan dan tempat pemotongan yang dilaksanakan di RPH Ruminansia (RPH-R) maupun di luar rumah potong hewan RPH-R.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama, MUI, organisasi masyarakat keagamaan, serta dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dalam pelaksaan kurban,“ ujar Syamsul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.