1. E-toll Bakal Diganti MLFF buat Bayar Tol, Bagaimana Nasib Uang Elektronik Perbankan?
Wacana penggantian sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh multilane free flow (MLFF) semakin nyata.
Pasalnya, pemerintah dikabarkan akan memperkenalkan dan menguji coba MLFF pada pengujung tahun ini, lalu pada tahun depan sistem pembayaran nirsentuh itu mulai diterapkan secara penuh.
Penggunaan MLFF diyakni memberikan sejumlah manfaat, utamanya yaitu meminimalisasi waktu transisi kendaraan di gerbang tol, sehingga hal itu diharapkan dapat menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik. Meskipun demikian, transisi menuju MLFF diyakini akan berdampak signifikan terhadap bisnis uang elektronik perbankan.
Sebab, sejak uang elektronik menjadi sistem pembayaran utama jalan tol, transaksi jenis tersebut mendominasi total transaksi uang elektronik perbankan.
Selengkapnya baca di sini
2. Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.