Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Minta PPK Segera Angkat CPNS yang Sudah Memenuhi Persyaratan Jadi PNS

Kompas.com - 09/06/2022, 12:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, imbauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai aduan banyaknya CPNS yang belum beralih status menjadi PNS. Padahal telah melewati masa percobaan 1 tahun atau lebih.

"Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Perketat Seleksi CPNS dan PPPK, BKN Terbitkan Prosedur Tambahan

Adapun kriteria pengangkatan tersebut adalah CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ASN namun belum diangkat menjadi PNS.

Kriteria berikutnya, apabila pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan status dapat dilakukan setelah mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Satya lebih lanjut menjelaskan, mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang lebih dari 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, BKN meminta PPK instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS. Setelah itu, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK," katanya.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Gaji Kecil, Tjahjo: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com