JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko gugat Satgas BLBI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan karena Satgas BLBI menyita dua asetnya karena Kaharudin Ongko tidak kunjung membayar utang BLBI sejak 1998. Adapun komitmennya, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitor.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT, Satgas BLBI disebut melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari MRNIA tanggal 18 Desember 1998 maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh PUPN DKI Jakarta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Baca juga: Dua Obligor BLBI, Irswanto dan Kaharudin Ongko, Mangkir Dipanggil Satgas untuk Selesaikan Utang
"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," tulis gugatan tersebut dikutip Kompas.com dari PTUN Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gugatan pun meminta Satgas BLBI membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216 miliar, atau tepatnya Rp 216.126.084.000, dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000.
Lalu, menetapkan dan memerintahkan Satgas BLBI membayar uang paksa (dwangsom) kepada Irjanto Ongko sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan.
"Menghukum Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara a quo," sebut gugatan.
Baca juga: Punya Utang BLBI Rp 8,2 Triliun, Kaharudin Ongko Mengaku Sudah Lunasi Rp 4 Triliun
Sebagai informasi, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun, tepatnya Rp7.727.984.148.737 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Utang tersebut ditambah lagi sebesar Rp 359,4 miliar atau tepatnya Rp 359.435.826.603,76 selaku obligor Bank Arya Panduarta. Utang pun tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Berikut ini aset Irjanto Ongko yang disita negara:
Baca juga: Ini Rincian Harta Kaharudin Ongko dan Anaknya yang Disita Satgas BLBI gara-gara Tak Bayar Utang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.