Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pelecehan di KA Argo Lawu yang Berujung Sanksi Blacklist Pelakunya

Kompas.com - 21/06/2022, 18:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku pelecehan seksual yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Kebijakan tersebut sebagai salah satu komitmen KAI untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas, dan wanita hamil.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tegasnya.

Baca juga: Viral Video Pria Raba Paha Penumpang Perempuan di KA Argo Lawu, Ini Penjelasan KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com