Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sarankan Layanan COD Dihapus, Ini Respons Tokopedia hingga Shopee

Kompas.com - 24/06/2022, 14:48 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan agar layanan cash on delivery (COD) dihapus.

Hal ini dia katakan menyusul adanya kurir yang mendapat kekerasan oleh konsumen lantaran barang yang diterima tidak sesuai.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari mengatakan, pihaknya sebagai asosiasi e-commerce tidak setuju jika COD dihapus.

Sebab, kata dia, layanan COD sangat membantu masyarakat ketika berbelanja online, khususnya masyarakat yang unbankable.

"Perlu dipahami, saat ini COD bukan lagi model transaksi, tapi sudah jadi salah satu metode pembayaran. Sangat membantu bagi mereka para new online shopper, dan yang belum bankable. Jadi kita enggak setuju," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2022).

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Akan Dibatasi Maksimal 10 Kg Per NIK Per Hari

Ia mengatakan, konsumen yang berbelanja online khususnya yang menggunakan metode COD sering sekali kurang teliti.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar konsumen mengajukan komplain ke pihak platform jika menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dibeli.

"Ajukan komplain ke platform kalau ada merchant yang enggak respons ya kontak ke platform," kata dia.

Hal ini pun diamini oleh perusahaan e-commerce, seperti Tokopedia dan Lazada.

Tokopedia

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, fitur COD yang diluncurkan sejak 2021 merupakan upaya mempermudah masyarakat untuk bertransaksi dengan pembayaran secara tunai, sekaligus menjaga kelangsungan bisnis para pegiat usaha terutama di tengah pandemi.

Ekhel menjelaskan, pembeli yang menggunakan fitur bayar di tempat diharuskan untuk memberikan uangnya terlebih dahulu kepada mitra kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang ada pada faktur tagihan/invoice, sebelum membuka paket.

Baca juga: Tak Setuju Sistem COD Dihapus, idEA: Istilahnya Membasmi Tikus dengan Cara Membakar Lahannya...

"Namun, kalau setelah membuka paket, barang tidak sesuai dengan pesanan, maka pembeli tetap wajib membayar semua pesanan kepada Mitra Kurir. Kemudian bisa mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada penjual melalui Pusat Resolusi Tokopedia yang tersedia 24/7," jelas Ekhel.

Ekhel juga mengimbau pengguna untuk mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang berlaku untuk menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman bagi pengguna, penjual hingga kurir pengantar.

Jika ada pihak yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia akan menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui Tokopedia Care yang tersedia 24/7," kata Ekhel.

Baca juga: Kurir Shopee Dipukuli Saat Kirim Barang, YLKI Sarankan Sistem COD Dihapus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com