Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Kompensasi Mati Listrik hingga Rp 300.000

Kompas.com - 05/07/2022, 16:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa mendapatkan kompensasi mati listrik hingga Rp 300.000. Hal itu memungkinkan karena saat ini ada asuransi pembayaran tagihan secara online, termasuk tagihan listrik. 

Di Tokopedia misalnya, asuransi pembayaran tagihan ini bernama Proteksi Tagihan. Layanan tersebut merupakan program proteksi untuk produk tagihan yang dirancang oleh PT Pialang Asuransi Indotekno dan PT Asuransi Simas Insurtech.

Asuransi ini khusus untuk pengguna Tokopedia dan bisa diklaim jika terjadi ketidaknyamanan layanan pada produk tagihan yang dibayarkan di Tokopedia, termasuk mati listrik.

Proteksi Tagihan tagihan ini untuk pembayaran PLN, PDAM, PGN, Telkom, Internet dan TV Kabel di Tokopedia.

Baca juga: Ketika Erick Thohir Bandingkan Aplikasi MyPertamina dan PeduliLindungi

Cara dapat kompensasi mati listrik

Pelanggan PLN yang kerap mengalami mati listik dalam waktu berjam-jam bisa membeli asuransi tagihan saat membayar tagihan listrik di Tokopedia.

Di halaman Detail Pembelian sebelum bayar tagihan, asuransi ini dapat ditambahkan dengan cara pilih opsi "Proteksi Tagihan". Harga Proteksi Tagihan ini mulai dari Rp 3.250.

Adapun perlindungan yang didapat dari Proteksi Tagihan ini adalah pemberian kompensasi sebesar Rp 150.000 per 4 jam jika layanan produk tagihan yang dibayarkan melalui Tokopedia padam selama minimal 4 jam berturut-turut.

Adapun maksimal kompensasinya adalah senilai tagihan yang dibayarkan hingga Rp 300.000.

Kemudian ada pula santunan sampai Rp 6 juta ketika terjadi kebakaran atau pencurian di rumah alamat tagihan. Ada juga santunan hingga Rp 1 juta untuk kecelakaan hingga membutuhkan biaya pengobatan dan santunan hingga Rp 10 juta ketika terjadi kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan.

Perlu dicatat, Proteksi Tagihan tidak dapat dibatalkan dan premi tidak dapat dikembalikan.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, Orang Kaya Akan Kembali Berhemat?

Sedangkan untuk pengajuan klaim meninggal atau cacat tetap dan kebakaran maksimal 30 hari kalender sejak terjadinya insiden. Untuk benefit lain maksimal 5 hari kalender sejak terjadinya insiden.

Kelengkapan data maksimal 30 hari kerja setelah diajukan kemudian dilanjutkan proses assessment klaim selama maksimal 5 hari sejak dokumen pengajuan lengkap. Setelah klaim disetujui, dana akan dikirim maksimal dalam 5 hari kerja.

Sebagai catatan, perlindungan mulai berlaku setelah membayar tagihan hingga 30 hari.

Untuk mengajukan klaim, simak 4 langkah klaim Proteksi Tagihan berikut ini.

1. Masuk ke Halaman Klaim dengan ketik “Klaim Asuransi” pada kolom pencarian, atau masuk melalui kategori Keuangan

2. Pilih barang (tagihan) yang akan kamu klaim proteksinya

3. Hubungi mitra melalui metode yang tertera kemudian kirim dokumen yang diperlukan ke mitra

4. Klaim akan diproses oleh mitra. Status klaim dapat dicek langsung ke mitra dan kompensasi akan dikirim ke rekening kamu

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik lewat PLN Mobile, Mudah dan Praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com