Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Global Medcom ke BNI Dalam Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum: Upaya Hukum Masih Ditempuh

Kompas.com - 06/07/2022, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin pada Kamis (30/6/2022).

Di dalam persidangan tersebut, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening terhadap Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba "kekeuh" akan tetap melanjutkan upaya hukum meskipun kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 silam.

"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," kata Halomoan Purba dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: BNI Bantah Beri Kredit ke Perusahaan Tambang Besar Tanpa Agunan

Purba membenarkan kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak Penggugat saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, tak menuai hasil positif. Maka dari itu, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.

"Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK, klien kami menunggu selama 6 tahun ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini namun tidak ada hasil," tambahnya.

Baca juga: Viral Isu Pencairan Kredit Tanpa Jaminan ke Pengusaha Tambang, BNI Buka Suara

Purba yakin bahwa klie akan memenangkan kasus tersebut. Purbapun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.

"Apakah dibenarkan mentransfer atau memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?" tanyanya.

Sementara itu, Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global medcom menambahkan, gugatan tersebut pun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerja sama, yakni Ade Yenry Yufika karena diduga memalsukan akta perjanjian kerja sama.

"Kami menggugat BNI atas dasar perbuatan melawan hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerja sama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH,Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata mata hanya untuk keadilan bagi klien kami," pungkasnya.

Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar oleh Global Medcom, Ini Respons BNI

Tanggapan BNI

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan oleh PN Jakpus pada akhir sidang nanti.

Hingga kini kata dia, kasus yang dipersidangkan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan," kata Mucharom kepada Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com