Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Global Medcom ke BNI Dalam Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum: Upaya Hukum Masih Ditempuh

Kompas.com - 06/07/2022, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin pada Kamis (30/6/2022).

Di dalam persidangan tersebut, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening terhadap Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba "kekeuh" akan tetap melanjutkan upaya hukum meskipun kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 silam.

"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," kata Halomoan Purba dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: BNI Bantah Beri Kredit ke Perusahaan Tambang Besar Tanpa Agunan

Purba membenarkan kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak Penggugat saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, tak menuai hasil positif. Maka dari itu, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.

"Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK, klien kami menunggu selama 6 tahun ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini namun tidak ada hasil," tambahnya.

Baca juga: Viral Isu Pencairan Kredit Tanpa Jaminan ke Pengusaha Tambang, BNI Buka Suara

Purba yakin bahwa klie akan memenangkan kasus tersebut. Purbapun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.

"Apakah dibenarkan mentransfer atau memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?" tanyanya.

Sementara itu, Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global medcom menambahkan, gugatan tersebut pun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerja sama, yakni Ade Yenry Yufika karena diduga memalsukan akta perjanjian kerja sama.

"Kami menggugat BNI atas dasar perbuatan melawan hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerja sama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH,Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata mata hanya untuk keadilan bagi klien kami," pungkasnya.

Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar oleh Global Medcom, Ini Respons BNI

Tanggapan BNI

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan oleh PN Jakpus pada akhir sidang nanti.

Hingga kini kata dia, kasus yang dipersidangkan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan," kata Mucharom kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com