Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham soal HAKI Jadi Jaminan Utang: Itu Suatu Terobosan

Kompas.com - 27/07/2022, 11:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu menilai kebijakan soal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa jadi jaminan utang sebagai suatu terobosan.

Meski mengaku tak dilibatkan dalam merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Kemenkumham mendukung regulasi yang memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan tersebut.

"Tetapi dengan adanya PP 24 ini yang menjelaskan seluruh rezim KI (kekayaan intelektual) menjadi jaminan fidusia suatu terobosan pemerintah yang ingin memberdayakan pelaku-pelaku ekonomi kreatif. Karena pelaku ekonomi kreatif apalagi baru startup yang mereka pasti hadapi adalah pembiayaan," katanya dalam konferensi pers Selasa (26/7/2022), di Jakarta.

Baca juga: Pegadaian: Penggunaan HAKI Jadi Jaminan Utang Masih Perlu Kajian

"Maka pemerintah ingin memberikan suatu stimulus. Maka kekayaan intelektual menjadi penting di era ini, karena mau mendapatkan pembiayaan harus punya sertifikat kekayaan intelektual," lanjut dia.

Razilu bilang, intinya dalam PP tersebut pelaku ekonomi kreatif harus mengantongi sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.

"Hanya untuk mendapatkan mekanisme pembiayaan itu, salah satu persyaratan yang ada adalah mesti pelaku ekonomi kreatif memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau pencatatan kekayaan intelektual. Hanya itu saja sebenarnya yang memiliki keterkaitan utama dengan kami yaitu memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau pencatatan intelektual. Artinya apa, kalau di hak cipta kan disebutnya pencatatan, kemudian HAKI lainnya adalah sertifikat," jelasnya.

Baca juga: Heboh Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

Pemerintah dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun non-bank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com