Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Kompas.com - 31/07/2022, 16:05 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Ketua Umum APTI Agus Parmuji mengatakan, budidaya ekonomi pertembakauan merupakan pertanian yang sangat efektif sebagai pondasi ekonomi desa.

Tak hanya itu, budidaya pertembakauan banyak menyerap ketenagakerjaan mulai dari awal tanam hingga masa panen.

Tercatat, ada sekitar 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dari sektor budidaya pertembakauan mulai dari petani, buruh tani, kuli angkot dan sektor transportasi.

"Pertembakaun nasional masih mengandung nilai-nilai kebudayaan bukan hanya sekedar bertani tetapi mengandung ritualisasi dimana pada waktu tanam , panen atau setiap mulai proses selalu ada unsur ritual selametan. Sehingga ini bukan hanya sekedar bertani tetapi sebuah pengharapan masa depan," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus melihat bahwa ada dorongan dari pihak asing untuk mengganggu ekosistem pertembakuan nasional.

"Kalau saya melihat dorongannya ini dari dunia internasional (Majelis Kesehatan Dunia)," terangnya.

Akan tetapi, lanjutnya, Indonesia harus kuat membentengi tekanan tersebut, karena kultur Indonesia berbeda dengan negara lain, mereka tidak memiliki petani, sedangkan di Indonesia ada petani tembakau.

Baca juga: Regulasi Pengendalian Rokok Direvisi, Petani Tembakau Terancam Makin Terpuruk

"Petani di Indonesia bukan hanya sekedar petani tetapi sudah menjadi cara hidup untuk berekonomi," kata Agus.

Dijelaskan Agus, sampai saat ini petani belum dilibatkan dalam revisi PP 109/2022. "Melihat proses dorongan revisi ini hanya mengakomodir kepentingan kesehatan, padahal kalau proses ini mau benar, maka semua harus dilibatkan," tegasnya.

"Dan saya melihat ada paksaan agar semua mengamini proses revisi PP 109/2022," tambah Agus.

Dikatakan Agus, ada beberapa poin yang akan direvisi pada PP 109/2022, termasuk pengetatan iklan, gambar diperbesar dan lainnya. Akan tetapi, lanjutnya, lima poin revisi tersebut merupakan pembatasan/pengendalian produk jadi tembakau.

"Ketika revisinya lebih di pertajam maka akan terjadi kehancuran atau kiamat ekonomi masal. Kenaikan cukai setiap tahun juga akan berdampak pada penyerapan bahan baku yang sangat negatif," katanya.

Menurutnya, PP 109 tahun 2012 sebagian besar kontruksi pasalnya mengadopsi atau berkiblat pada FCTC.

Sehingga, kata Agus, tidak perlu di ratifikasi dan mengaksesi aturan dunia tersebut karena pasal-pasalnya sebagian besar sudah di adopsi di PP 109/2012.

"Petani tembakau dan turunannya akan lebih hancur ketik revisi PP 109/2012 terlalu dipaksakan," tegas Agus.

APTI memandang pemerintah kurang serius untuk melindungi semua elemen masyarakat termasuk keberlanjutan dan kelestarian pertembakuan.

"Kami ketakutan ketika hak hidup, hak ekonomi dan hak melestarikan keanekaregaman pertanian tembakau yang selama ini kami rawat akan dicolong oleh kebijakan-kebijakan yang akan mematikan hak-hak kami," tandas Agus.

Baca juga: Nasib 6 Juta Pekerja Tembakau, Bertahan dari Isu Kesehatan hingga Lingkungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com