7. Bank Coin Cash - penyelenggara aset kripto tanpa izin
8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual
Digital Dragon - penyelenggara robot trading tanpa izin
9. Quantum Metal - karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
10. PT JS Internasional Ltd Co - investasi illegal dengan mencatut logo OJK
Baca juga: IKM Makanan dan Minuman Mampu Serap 3,89 juta Tenaga Kerja di Tanah Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.