Uang belum dipotong ini dapat dibeli di loket kas kantor BI setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 dengan syarat dan alur pembelian tertentu.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membeli uang sambung di kantor BI seperti dikutip dari bicara131.bi.go.id, yaitu:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli.
- Berpakaian rapi
- Membawa uang yang pas
- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya
- Memperhatikan protokol kesehatan.
Setelah membawa KTP asli, pembeli dapat mendatangi kantor BI terdekat dan mengikuti alur pembelian uang bersambung sebagai berikut:
- Ambil nomor antrian dan tunggu sampai dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli.
- Isi formulir pembelian uang rupiah khusus yang telah disediakan.
- Setorkan uang pembelian uang bersambung beserta pajak pembeliannya dengan uang pas kepada petugas.
- Tunggu di tempat yang telah disediakan.
- Pembeli akan dipanggil ke loket untuk menerima uang bersambung.
- Periksa kembali kondisi uang dan kemasan uang sambung serta kesesuaian nomor seri uang bersambung dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.
Itulah rincian harga, syarat, dan cara beli uang bersambung yang ternyata cukup mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.