Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrasi Polis, IFG Life Terima Pengalihan Aset Jiwasraya Senilai Rp 6,56 Triliun

Kompas.com - 05/08/2022, 18:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) terus melanjutkan pengalihan polis dan bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi.

Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution mengatakan, sampai semester I-2022, IFG Life telah menerima sebanyak 157.247 polis dengan nilai liabilitas sebesar Rp 28,8 triliun atau sekitar 87,2 persen.

"IFG Life juga telah menerima pengalihan aset lain seperti surat berharga, tanah, dan bangunan dari Jiwasraya. Total pengalihan aset sampai dengan Juni 2022 adalah sebesar Rp 6,56 triliun,” ujar dia dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: IFG Life: Nasabah Eks Jiwasraya yang Belum Menerima Manfaat Klaim Mohon Bersabar

Ia menambahkan, IFG Life telah menerima dana fundraising sebesar Rp 6,7 triliun pada 10 Juni 2022. Hal tersebut, menyusul penambahan modal sebesar Rp 20 triliun pada 24 November 2021.

Farid mengatakan, penggunaan dana penambahan penyertaan modal tersebut akan dikelola dan dipergunakan mengikuti tata kelola perusahan yang baik, akuntabel, auditable, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penambahan modal tersebut tentunya akan menambah kemampuan IFG Life dalam menerima pengalihan portofolio polis," terang dia.

Sementara itu, IFG Life tercatat membukukan laba sebesar Rp 3,7 miliar di semester I-2022.

Baca juga: IFG Life Luncurkan LIFIA, Pengalihan Polis Eks Jiwasraya Dipercepat

Sedangkan, rasio solvabilitas risk-based capital (RBC) tercatat sebesar 215,58 persen. Angka tersebut jauh melebihi angka minimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen.

Sebagai informasi, program restrukturisasi yang ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya tersebut merupakan penyehatan polis untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh pemegang polis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021.

"IFG Life telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka penyelamatan polis nasabah-nasabah Jiwasraya," tandas dia.

Baca juga: IFG Life Bayar Klaim Rp 3,69 Triliun hingga Semester I-2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com