Masa percobaan selama 3 bulan ini hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja. Itulah ketentuan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan.
Selain itu, pengusaha yang menerima pekerja yang sebelumnya telah mengikuti magang atau job training di perusahaannya atau di perusahaan yang ditunjuk oleh pengusaha yang bersangkutan tidak boleh mempersyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?
Perlu diperhatikan bahwa syarat adanya masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Inilah yang kerap disebut sebagai perjanjian kerja masa percobaan.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasan atas Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.
Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Adapun pekerja yang bekerja dalam masa percobaan, tetap berhak atas upah di atas upah minimum yang berlaku sebagaimana mandat Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Artinya, perhitungan gaji karyawan masa percobaan tidak boleh lebih kecil dari ketetapan upah minimum yang berlaku.
Umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan kerja untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan.
Jika pekerja tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka pekerja tersebut bisa saja dipecat saat masa percobaan.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Artinya, bila perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja.
Dalam hal ini perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Dengan kata lain, tidak ada kompensasi bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK) dalam masa percobaan. Itu berlaku untuk pekerja berstatus PKWTT.
Sebaliknya, apabila pekerja tersebut termasuk PKWT tetapi dalam perjanjiannya mencantumkan masa percobaan, maka ketentuan masa percobaan menjadi batal demi hukum.
Dengan begitu, perusahaan tetap harus membayar kompensasi atau hak-hak pekerja PKWT yang dipecat saat masa percobaan.
Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Ini Aturannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.