Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Kompas.com - 13/08/2022, 14:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan penting dipahami bagi buruh yang baru ditrerima bekerja pada sebuah perusahaan.

Terkait hal ini, aturan terkait perhitungan gaji karyawan masa percobaan juga perlu diperhatikan. Apa regulasi yang mengatur perjanjian kerja masa percobaan?

Payung hukum utama yang dijadikan landasan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?

Kini, sebagian ketentuan UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja, termasuk tentang konsekuensi jika dipecat saat masa percobaan.

Syarat perjanjian kerja masa percobaan

Sebenarnya, perjanjian kerja masa percobaan bukanlah salah satu jenis perjanjian kerja yang berlaku menurut aturan hukum Indonesia.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua macam perjanjian kerja, meliputi:

  • Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Sedangkan PKWT yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Perbedaan jenis perjanjian kerja akan berdampak pada ada atau tidaknya masa percobaan. Masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja hanya bisa diberlakukan untuk PKWTT.

Hal ini dipertegas dalam mandat yang termuat dalam Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

Dijelaskan bahwa masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan PKWTT dan tidak dapat diberlakukan dalam PKWT.

Jika dalam PKWT diberlakukan ketentuan masa percobaan, maka ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Gaji dan perpanjangan masa percobaan karyawan

Bagaimana aturan mengenai perhitungan gaji karyawan masa percobaan dan batas masa percobaan kerja?

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com