Marlison menyebut, selama 2 bulan pertama uang baru 2022 akan disebarkan secara terbatas lantaran BI ingin uang baru ini tersebar secara merata terlebih dahulu.
Sejak diluncurkan hingga September mendatang, masyarakat hanya boleh melakukan penukaran uang baru 2022 maksimal sebanyak Rp 1 juta.
"Dua bulan ini merupakan masa pengenalannya. Masa pengenalan kepada masyarakat ini tentunya kita masih mengatur cara penukaran dan distribusi kepada masyarakat di mana saat ini kami mengambil kebijakan sampai dengan akhir September," jelasnya.
Namun, pembatasan nominal penukaran uang baru 2022 ini hanya berlaku di layanan BI saja sedangkan penukaran yang dilakukan di perbankan menjadi kebijakan masing-masing bank.
"Jadi silakan mau ke BI atau ke banknya masing-masing. Kalau ke bank tentunya bank melakukan penarikan uang baru kita siapkan sesuai kebutuhan, nanti bank yang menyalurkan kepada nasabahnya kami serahkan pada kebijakan banknya masing-masing," tuturnya.
Demikian 8 fakta menarik yang harus diketahui mengenai 7 pecahan uang baru 2022. Bagaimana pun, mengenal mata uang rupiah merupakan salah satu wujud dari kecintaan terhadap negara.
Baca juga: Hati-hati Uang Palsu, Simak Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.