JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Ada sejumlah masukan yang diterima dari sekitar 250 anggota individual AFPI, di antaranya terkait panduan kerja sama channeling antar pelaku layanan finansial berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech) pendanaan dan lembaga keuangan lain.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebutkan, keluarnya POJK terbaru, terhubung erat dengan pesatnya perkembangan bisnis di industri fintech pendanaan agar memperkokoh dukungan industri terhadap transformasi ekonomi digital.
"Kami melihat bagaimana industri ini dapat terus berperan, berkembang, dan mengakselerasi inklusi keuangan melalui transformasi ekonomi digital, dan memperkecil financing gap. Untuk itu, AFPI melihat perlu kolaborasi dengan beberapa pendukung ataupun digital ekosistem lainnya,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/8/2022).
Ia menambahkan, tanpa kolaborasi yang kuat, fintech lending (standalone fintech lending) akan menghadapi tantangan yang besar.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyebutkan, beberapa poin penting dalam masukan yang terjaring di antaranya terkait panduan kerja sama skema chanelling business to business (B2B) dengan bank.
OJK sudah sejak lama mengimbau agar industri fintech pendanaan bisa bekerja sama dengan pelaku industri keuangan lainnya. Namun, industri masih membutuhkan panduan untuk pelaksanaannya.
“Masukan-masukan ini akan dikurasi, akan ada top priority, yang akan disampaikan kepada Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK secara formal,” ujar dia.
Baca juga: OJK: Hingga Juni 2022, Fintech P2P Lending Salurkan Pembiayaan Rp 52,92 Triliun
Di sisi lain, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebut, hadirnya POJK Nomor 10/2022 untuk memperkuat industri baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha Fintech P2P Lending.
Ke depan, Tris bilang OJK akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Surat Edaran sebagai petunjuk teknis atas ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/2022.
Sedangkan, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menerangkan, ada tujuh poin arah pengembangan industri fintech pendanaan dalam POJK 10/2022.
Ketujuh hal tersebut yakni, peningkatan kualitas penyelenggaraan atau layanan, peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen, efektivitas pengawasan (termasuk penguatan asosiasi), penguatan kelembagaan dan governance, kualitas manajemen risiko yang lebih efektif, pengembangan ekosistem dan sinergi Industri Jasa Keuangan, serta peningkatan kontribusi industri.
“Ini yang kami sampaikan tentang bagaimana industri ini ke depan, kami inginnya seperti apa. Mudah-mudahan ini menjadi panduan kita ke depan, pasca POJK 10/2022 ini yang kita pakai ke depan supaya industri ini tidak hanya tumbuh terus tinggi tetapi juga sehat dan berkontribusi terhadap Indonesia,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.