Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keberatan Wacana Pengaturan Jam Kantor Swasta di Jakarta

Kompas.com - 24/08/2022, 10:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan pengaturan jam kerja sektor swasta menyusul kemacetan yang terjadi jelang masuk dan pulang kantor.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit mengungkapkan peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi waktu maksimum kerja sehari atau seminggu dengan konsekuensi membayar upah lembur jika melebihi jam kerja yang ditentukan.

Anton menyebutkan perusahaan akan menerapkan waktu kerja, termasuk jam masuk dan jam pulang kerja sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Jam kerja perusahaan swasta selama ini sudah diatur dengan baik dalam UU Ketenagakerjaan. Jam kerja juga sudah disepakati perusahaan dan pekerja secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

"Waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," kata Anton dalam keterangan resminya, Rabu (24/8/2022).

"Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan," imbuh dia.

Anton bilang, jam kerja karyawan sepenuhnya diatur perusahaan karena menyangkut operasional. Sehingga jam kerja tak bisa disamakan dengan jam sekolah yang diatur pemerintah setempat.

"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," ungkap dia.

Baca juga: Syarat Bikin SKCK, Biaya, dan Tahapannya di Kantor Polisi ataupun Online

Lanjut Anton, pada beberapa fungsi di organisasi perusahaan, apabila memungkinkan telah banyak diterapkan model work from home (WFH) atau gabungan antara WFH dan WFO, sehingga dengan penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor, perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai," beber Anton.

Menurut Apindo, sambung Anton, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasarananya yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya.

"Sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman," tegasnya.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Sebagai informasi, wacana pengaturan jam kerja ini pertama jali diusulkan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Hal itu untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta. Sebab, kepadatan lalu lintas di Jakarta disebabkan kegiatan pekerja dan anak sekolah dilakukan pada waktu yang bersamaan.

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan penerapan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jam masuk pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada waktu yang sama. Usulan itu, berdasarkan hasil analisis terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari.

Dari hasil pengamatan, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada waktu bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

Baca juga: Mengenal Perbedaan CEO, COO, CFO, CTO, dan CMO di Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com