Kita mungkin bisa berasumsi bahwa BA BUN juga adalah bagian dari APBN, sama halnya dengan pagu anggaran pada satuan kerja atau K/L.
Memang benar, namun jika fenomena pagu minus ini terus dan selalu saja terjadi setiap akhir tahun anggaran, ibarat sebuah dompet maka lama-kelamaan akan jebol semakin parah.
Belum lagi jika melihat lebih dalam fenomena ini, maka bisa saja pihak satker atau K/L (mohon maaf) mungkin lalai atau abai terhadap perkara pagu minus ini.
Mereka bisa saja menganggap enteng karena toh pada ujungnya akan ditalangi juga oleh BA BUN. Tentu miris jika pola pikirnya demikian.
Dengan menerapkan regulasi dan kebijakan yang lebih tegas, diharapkan semua pihak berpekentingan dapat memiliki awarness yang lebih baik pada penyelesaian pagu minus ini.
Diharapkan pula ke depannya, tidak ada lagi pagu minus di akhir tahun anggaran karena semua pihak dapat lebih hati-hati dan lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pada instansinya.
Akan tetapi, mekanisme punishment seharusnya merupakan opsi terakhir dalam konteks ini. Yang lebih utama adalah menumbuhkan kesadaran bahwa dalam setiap tahapan penganggaran akan selalu berdampak pada produk akhirnya, yaitu pelaporan keuangan.
Mekanisme lain yang dapat ditempuh sebelum menerapkan punishmet, misalnya dengan pembinaan yang lebih intensif, termasuk di dalamnya melalui indikator-indikator IKPA dan evaluasi penganggaran yang ketat terutama dari internal satker itu sendiri.
Lalu, mekanisme ini ditinjau secara periodik. Jika kemudian dalam waktu 3 atau 5 tahun misalnya, masih saja terdapat fenomena pagu minus di satker atau K/L di akhir tahun anggaran, maka mekanisme punishment dapat diterapkan sebagai sebuah kebijakan pemerintah pusat untuk mengatasi fenomena pagu minus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.