Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Skema Pensiun PNS Pay as You Go yang Ingin Diubah ke "Fully Funded"

Kompas.com - 31/08/2022, 14:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dengan demikian, ketika PNS tersebut mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, bukan lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan pada saat ini.

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya itu iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya (ketika PNS pensiun) yah dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelas Isa.

Meski begitu, Isa belum bisa memastikan kapan pembentukan lembaga ini terealisasi. Lantaran saat ini perubahan dari skema pensiunan PNS pay as you go menjadi fully funded, masih terus dikaji oleh pemerintah, walaupun wacana perubahan ini sudah mencuat sejak tahun 2014.

Menurut Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini, kendala skema fully funded belum juga diterapkan karena banyaknya persoalan yang harus dipertimbangkan, mulai dari beban fiskal hingga manfaatnya bagi PNS.

"Di UU Nomor 5 tahun 2014 sebenarnya sudah mengamanatkan. Namun untuk melakukan perubahan, banyak yang harus dipertimbangkan, beban fiskalnya seperti apa, manfaatnya untuk PNS seperti apa, beban dan iurannya seperti apa, dan sebagainya," ungkap dia saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022).

Terlebih pemerintah juga berencana kewajiban pembayaran pensiunan daerah tidak lagi ditanggung pemerintah pusat. Oleh sebab itu, perubahan skemanya memang memerlukan banyak waktu karena berkaitan pula dengan nilai kewajiban pembayaran pensiunan yang besar.

"Jadi pemikirannya sudah dikaji sejak dulu, cuma itu tadi mengubah sistem mana yang cocok, kemudian yang dampak fiskalnya terukur, itu kan perlu waktu lama, melibatkan uang yang besar, ratusan triliun dan sebagainya, jadi di 2014 sudah dipikirkan, kemudian ini dikaji terus," tutup Didik.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bikin Lembaga Dana Pensiun, Iuran PNS di Taspen Bakal Dipindah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com