KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN baik di instansi pusat maupun instdaerah hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan pegawai tenaga non-ASN ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Adapun pendataan tenaga honorer ini dilakukan secara online melalui portal milik BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Nantinya, masing-masing tenaga non-ASN diwajibkan membuat akun. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober
Sebelum mendaftar sebagai tenaga non-ASN tahun 2022, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, sepertid
Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka bisa menggunakan dengan fotokopi SK yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Baca juga: BKN: Sopir, Tenaga Kebersihan, dan Satpam Sudah Tidak Ada dalam Jabatan ASN
Dituliskan dalam laman resmi BKN, syarat pendataan tenaga honorer tahun 2022 meliputi:
Baca juga: BKN Mulai Data Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah
Sementara itu, terdapat beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan, sebagai berikut:
a. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
?b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.