Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Pahami Syarat, Dokumen, dan Alurnya...

Kompas.com - 05/09/2022, 10:40 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN baik di instansi pusat maupun instdaerah hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan pegawai tenaga non-ASN ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Adapun pendataan tenaga honorer ini dilakukan secara online melalui portal milik BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Nantinya, masing-masing tenaga non-ASN diwajibkan membuat akun. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Dokumen pendataan tenaga honorer dan non-ASN

Sebelum mendaftar sebagai tenaga non-ASN tahun 2022, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, sepertid

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil
  2. Kartu keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti pembayaran gaji

Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka bisa menggunakan dengan fotokopi SK yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Baca juga: BKN: Sopir, Tenaga Kebersihan, dan Satpam Sudah Tidak Ada dalam Jabatan ASN

Syarat pendataan tenaga honorer atau non-ASN

Dituliskan dalam laman resmi BKN, syarat pendataan tenaga honorer tahun 2022 meliputi:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga?
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Baca juga: BKN Mulai Data Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah

Sementara itu, terdapat beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan, sebagai berikut:

a. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

?b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)?

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com