Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Susun Aturan yang Melandasi Pelaksanaan Bank Bulion

Kompas.com - 06/09/2022, 20:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan menyusun aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan bank bullion atau bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae lantaran OJK disebut memiliki dasar hukum untuk melakukan hal ini

"Ini landasan pelaksanaan bank bullion melalui IKNB, jadi berdasarkan pemaparan Menko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk menyusun peraturan mengenai bank bullion. Ini saya kira akan ada proses ke arah itu," ujar Dian saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: OJK: Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Catat Pertumbuhan di Semester I-2022

Aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan bank bullion ini diperlukan agar ketika nanti bank bullion telah dibentuk oleh pemerintah maka sudah ada landasan hukumnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengkaji pembentukan bank bullion. Pasalnya, bank bullion dapat meningkatkan efisiensi industri emas di Indonesia lantaran dapat menambah nilai (value added) emas domestik yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Dian menjelaskan, setelah pandemi Covid-19 terjadi, kini masyarakat mulai memahami pentingnya berinvestasi emas sebagai aset safe haven karena nilai emas tetap stabil di kala kondisi perekonomian global tidak stabil.

Selain itu, saat ini banyak negara-negara yang membuka lebih luas untuk perdagangan emas seperti Singapura, Hongkong, Turki, dan India. Hal ini membuka peluang yang cukup besar bagi industri emas Indonesia.

Baca juga: Kapan Saham Garuda Indonesia Kembali Diperdagangkan? Ini Kata OJK

"Ada potensi bisnis pada industri perhiasan yang menjadi sumber utama permintaan emas dunia," kata Dian.

Tahapan Pembentukan Bank Bullion

Dian menjelaskan, terdapat usulan peta jalan pendirian bank bullion yang terbagi menjadi 3 fase. Fase pertama, uji coba (piloting) pelaksanaan bank bullion melalui IKNB terpilih baik dari BUMN maupun swasta.

"Kesiapan BUMN dalam menjalankan piloting bank bullion, secara prinsip BUMN mendukung dan telah menyiapkan beberapa kajian untuk pengembangan bank bullion sebagai salah satu perusahaan BUMN," ungkapnya.

Fase kedua, bank komersil dapat menjalankan fungsi bank bullion. Kemudian fase terakhir, bank komersial dapat menjalankan sebagian besar fungsi bank bullion.

Selain fase-fase itu, diperlukan juga pengaturan dasar dari bank bulion yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini masih diproses.

Kemudian, lanjutnya, diperlukan juga kemudahan pada regulasi perpajakan emas untuk mendukung industri emas perhiasan. Misalnya dengan memberikan fasilitas gratis pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini kira-kira hasil kajian sementara. Jadi ada beberapa fase yang nantinya akan mungkin kita terapkan," tuturnya.

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut Kriteria OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com