Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Digital Kaji HAKI jadi Jaminan Pinjaman, Perlu Kepastian Pemilik dan Valuasinya

Kompas.com - 09/09/2022, 19:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Digital saat ini juga telah mengkaji kemungkinan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi objek jaminan pinjaman.

Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kadin Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan, potensi HAKI di Indonesia sangat besar untuk dapat dijadikan objek jaminan pinjaman.

"Misalnya saat ini konsumsi masyarakat Indonesia terhadap video YouTube per hari itu rata-rata 4 jam. Potensi ini kami harapkan jangan sampai dimonetisasi bangsa lain," kata dia dalam acara penandatanganan MoU Aftech, Perbanas, dan Kadin di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Perbankan Hadapi Tantangan Jadikan HAKI sebagai Jaminan Kredit, Apa Saja?

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk bank digital di luar negeri untuk dapat menghadirkan inovasi tersebut.

"Kami harap tidak lama lagi hal tersebut dapat ditampilkan di Indonesia," imbuh dia.

Sementara, Wakil Sekretarif Jenderal I Aftech Dickie Widjaja mengatakan, HAKI sebagai objek jaminan pinjaman harus memenuhi prinsip kolateral.

"Harus ada kepastikan kepemilikan dan valuasinya," imbuh dia.

Untuk dapat menjadikan HAKI sebagai objek jaminan pinjaman sebut dia, perlu ada metode pasti untuk dapat memastikan siapa pemilik dari sebuah HAKI.

Selain itu, sebuah HAKI perlu memiliki valuasi yang jelas. Perlu adanya cara untuk menghitung valuasi dan prediksi dari valuasi tersebut di kemudian hari.

"Itu yang masih perlu diperlajari. Kalau dua hal itu bisa diubah, bisa membuat pejaminan HAKI lebih cepat," ucap dia.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan dalam menjadikan HAKI sebagai objek jaminan pinjaman adalah belum adanya kejelasan dari bentuk perikatan yang dipersyaratkan.

"Saat ini jenis HAKI yang memiliki jenis hukum dan perikatan yang jelas hanya hak cipta dan paten sebagaimana dalam undang-undang hak cipta dan paten, yaitu berupa perikatan secara fidusia," kata dia dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, perlu adanya penetapan lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI. Sebab saat ini, belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank.

Selanjutnya, perlu ada penetapan tata cara eksekusi HAKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.

Dian menjelaskan, tantangan HAKI menjadi objek jaminan utang adalah belum tersedianya pasar sekunder.

Baca juga: Pegadaian: Penggunaan HAKI Jadi Jaminan Utang Masih Perlu Kajian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com