Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Mempunyai Asuransi Properti?

Kompas.com - 19/09/2022, 20:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comProperti merupakan salah satu kebutuhan penting yang dimiliki oleh setiap orang.

Namun sayangnya, di balik peminatnya yang tinggi untuk dipakai sebagai investasi, properti tidak selalu diiringi dengan kesadaran dan pemahaman bahwa aset properti tidak terbebas dari bencana dan musibah yang tidak pernah dapat diprediksi kedatangannya.

Salah satu kerugian yang sering terjadi adalah akibat kebakaran. Baik gedung perkantoran maupun pemukiman tidak luput dari risiko tersantap kobaran api.

Marketing Director PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika Christian Putra mengatakan, asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu dalam mencegah kerugian besar apabila terjadi kebakaran di rumah.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Properti dan Kendaraan

Dia membeberkan ada 3 jenis produk perlindungan properti yaitu asuransi kebakaran, asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk), dan asuransi gempa bumi.

"Untuk asuransi kebakaran, asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap," ujarnya dalam siaran resminya, Senin (19/9/2022).

Kemudian untuk asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk) dijelaskan Christian adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

Sementara untuk produk asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.

"Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi seperti MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti," jelas dia.

Baca juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya

Dia menambahkan, untuk nilai ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan. Kemudian untuk proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan didapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Dia menjelaskan, secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau.

Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta (Zona Gempa:4) dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance.

Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 500 juta, maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp 1.073.500 untuk per tahunnya.

"Adapun syarat dan tata cara untuk mengansuransikan properti, bergantung pada perusahaan asuransi yang dipilih. Jika produk asuransi yang dipilih adalah MPMInsurance, syaratnya sangat mudah. Cukup dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu akan ada petugas yang melakukan survey untuk meninjau lebih lanjut properti yang akan diasuransikan," jelas dia.

Baca juga: Apa Pentingnya Punya Asuransi Kesehatan? Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com