Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Aliran Duit Lukas Enembe ke Kasino Setara Sepertiga Dana Otsus Papua

Kompas.com - 20/09/2022, 11:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.

Lukas diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga korupsi dana operasional Pekan Olahraga Nasional Papua dan pencucian uang.

Dikutip dari Harian Kompas, Selasa (20/9/2022), PPATK sudah sejak lima tahun yang lalu sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah. Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar.

Baca juga: Apa yang Sesungguhnya Terjadi di Sabah hingga Aset Petronas Disita?

Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe itu merupakan setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Selain itu, Lukas juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dollar Singapura.

Setoran tunai tersebut, di antaranya, digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.

PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank. Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan oleh anak Lukas.

Sepertiga dana otsus Papua

Angka dugaan setoran uang dari Lukas Enembe hingga mencapai Rp 560 miliar bisa dibilang merupakan angka yang sangat fantastis.

Baca juga: Mengenal Dana Otsus Papua

Nilai tersebut setara sepertiga dana otonomi khusus atau dana otsus yang diterima Provinsi Papua di tahun 2022 yakni sebesar Rp 1,58 triliun.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pada tahun ini Provinsi Papua menerima data otonomi sebesar 2,211 triliun.

Dana otonomi ini meliputi dana otsus Rp 1,58 triliun, specific grants atau Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 963,9 miliar, dan block grant atau Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 616,9 miliar.

Mengenal dana otsus Papua

Otonomi Khusus Papua sudah berjalan lebih dari 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?

Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.

Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.

Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta.

Dalam nota keuangan beserta APBN disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.

Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Disuntik APBN Lagi?

Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Bagi Papua, pemberian dana otonomi khusus sebesar itu jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah.

Mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Papua dan Papua Barat masih sangat rendah, sehingga keuangannya sangat bergantung pada pemerintah pusat.

Sebagai contoh saja, besaran total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Papua 2019 yang sebesar Rp 13,9 triliun, 93 persen didukung pendapatan daerah yang diperoleh dari dana otonomi khusus.

Dukungan dana otonomi khusus sejatinya ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Baca juga: 10 Produk Tabungan Bank yang Gratis Biaya Admin

Pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Di dalam situs Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Papua terinci alokasi pemanfaatan dana otsus tersebut. Di antaranya, terdapat pos anggaran untuk program-program yang disetujui bersama antara provinsi dan kabupaten.

Banyak pula alokasi dari dana otonomi khusus Papua dialokasikan pada program bersama. Pemanfaatannya digunakan untuk menjalankan program-program bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa unggul.

Selain itu, terdapat program perbaikan kesehatan masyarakat, perumahan, keagamaan, hingga perlindungan sosial.

Di luar program bersama, terdapat program-program inisiatif khusus provinsi ataupun daerah. Porsinya, dua pertiga dari dana otonomi khusus.

Seluruh alokasi dana tersebut didistribusikan ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya, setiap daerah memanfaatkan dana guna menjalankan program-program yang menjadi riil dihasilkan dari inisiatif dan kebutuhan warga setempat.

Baca juga: Mengapa Israel Begitu Kaya Raya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com