Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perpres BBM Subsidi Harus Dilakukan Jika Pemerintah Ingin Perketat Distribusi BBM

Kompas.com - 20/09/2022, 18:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah harus segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagai landasan hukum jika ingin memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Pengetatan distribusi BBM yakni melalui pengawasan, serta pembatasan pembelian. Hal ini dilakukan lantaran kuota BBM semakin menipis. 

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat saat berbicara pada webinar “Pembatasan BBM Berkeadilan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Efektifkan Revisi Perpres 191 Tekan Konsumsi Pertalite-Solar yang Kuotanya Kian Menipis?

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Perpres mengenai BBM subsidi juga belum kelar. Padahal menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum.

“Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” katanya.

Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," jelas Eddy.

Baca juga: Komisi VII DPR RI Minta Menteri ESDM Menambah Kuota BBM Bersubsidi

Konsumsi BBM meningkat

Saat, ini tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota.

Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.

Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab. "Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," jelas Trubus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com