Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 26/09/2022, 18:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Zen Wisa Sartre dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Gaji atau upah merupakan sesuatu yang ditunggu pekerja, terlepas apa pun bidang profesinya. Adapun gaji sendiri itu ada dua macam, yaitu gaji kotor dan gaji bersih.

Siniar Obsesif yang bertajuk “Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?” menjelaskan perihal perbedaan gaji kotor dan gaji bersih yang penting untuk diketahui pekerja, khususnya fresh graduate.

Apa itu Gaji Kotor?

Gaji kotor adalah jumlah total uang yang diterima pekerja sebelum pengurangan pajak dan pelbagai tunjangan.

Gaji kotor juga kerap muncul sebagai angka dengan jumlah yang tinggi, biasanya bisa dilihat pada slip gaji atau kontrak kerja.

Sebagai contoh, kita memiliki gaji Rp10 juta, tetapi pada slip gaji atau kontrak kerja dituliskan juga pajak sebesar Rp500 ribu. Dengan begitu, gaji bersih yang kita terima sebesar Rp9,5 juta yang telah menerima potongan Rp500 ribu untuk membayar pajak

Akan tetapi, perusahaan juga dapat menanggung pajak dan tunjangan sehingga gaji yang kita terima adalah upah bersih tanpa adanya pemotongan.

Tentu hal ini sesuai dengan perjanjian awal sebelum tanda tangan kontrak antara perusahaan dan pekerja.

Baca juga: Mengenal NFT dan Cara Kerjanya

Itu sebabnya, kita harus mengetahui betul komponen-komponen yang ada dalam kontrak kerja dan slip gaji. Jangan sampai ada salah paham dan miskomunikasi pada kedua belah pihak.

Lantas, apa itu kontrak kerja dan slip gaji?

Dilansir dari scripbox.com, slip gaji adalah dokumen yang diberikan perusahaan kepada pekerja pada setiap bulan atau ketika memberikan gaji.

Selain itu, slip gaji berisikan rincian upah pekerja beserta pelbagai komponen pemotongan dan tunjangan pada periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Baiknya, slip gaji memuat logo, nama, dan alamat perusahaan.

Adapun format slip gaji akan sesuai dengan perusahaan tempat kita bekerja. Namun, format slip gaji tetap harus mengikuti ketentuan komponen upah yang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2003 yang berbunyi:

hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kontrak Kerja

Setelah diterima kerja, perusahaan akan memberikan dokumen yang berisikan perjanjian kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com