Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jusuf Irianto
Dosen

Guru Besar di Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga, Surabaya

Memperkokoh Independensi Bank Sentral

Kompas.com - 07/10/2022, 11:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penolakan terhadap segala bentuk intervensi dari semua pihak guna menjaga integritas sesusai undang-undang pun terancam. Kala itu, draf revisi yang diusulkan pemerintah ada pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justeru dihapus.

Secara interpretatif, UU amendemen BI mengesankan pemerintah dan DPR cenderung memperkuat Dewan Moneter. Dewan Moneter yang diusulkan sebagai penentu kebijakan moneter dikoordinasi Menteri Keuangan sekaligus sebagai anggota.

Anggota lain terdiri satu orang menteri bidang ekonomi, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untungnya, revisi UU BI tersebut dibatalkan atas inisiatif pemerintah yang mengajukan Omnibus Law Keuangan pada tahun 2020. Rumusan yang diajukan kemudian tetap mengakomodasi perubahan UU tentang BI.

Di dalam Omnibus Law atau RUU PPSK tersebut kembali diteguhkan independensi otoritas moneter. Sedihnya, upaya menggoyang independensi BI kembali terjadi dalam rumusan naskah terbaru RUU PPSK sebagai inisiatif DPR.

Secara substansial, dalam naskah tersebut diakomodasi berbagai ketentuan tentang seluruh aspek bisnis hingga penataan lembaga keuangan, termasuk kewenangan dan independensi BI. RUU PPSK menjangkau semua lembaga yang bergerak di sektor keuangan dengan target penyelesaian pembahasan tahun 2023.

Niat bermuatan politis tersebut tampak dari dihapusnya huruf dalam Pasal 47 UU BI terkait jabatan puncak di BI.

Sementara masyarakat paham bahwa tahun 2023 merupakan akhir periode jabatan Gubernur BI sekaligus momen memanasnya mesin politik menyambut Pemilu 2024.

Kita berharap semua produk hukum baru mampu memperkokoh independensi BI dan tak melahirkan masalah baru. Regulasi nantinya mampu mengatasi berbagai masalah moneter dan keuangan.

RUU PPSK sebagai stimulus pemulihan kondisi lebih cepat dan tangguh pasca-pandemi. Sistem keuangan yang sudah terbagun dan tata kelola pengawasan sektor keuangan saat ini berjalan efektif melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak diperlemah kepentingan berorientasi sesaat.

Kepentingan jangka panjang harus ditempatkan pada piroritas utama sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi sektor keuangan dan moneter sehingga dapat berjalan rasional dan efektif.

Independensi BI sebagai bank sentral melekat di dalamnya berupa kepercayaan masyarakat harus pula menjadi pertimbangan utama.

Kehadiran RUU PPSK positif tatakala menghasilkan keselarasan antar aturan yang ada serta mampu menyederhanakan kompleksitas regulasi. Iklim moneter dan keuangan nasional akan makin kondusif jika ditopang independensi bank sentral yang kian kokoh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com