Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggapan yang Salah soal Asuransi

Kompas.com - 24/10/2022, 14:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Padahal, asuransi berbeda dengan instrumen keuangan lainnya, seperti tabungan karena hakikat asuransi adalah memberikan proteksi dan rasa aman dari kemungkinan risiko finansial yang kejadiannya tak terduga.

“Dana asuransi tidak bisa diambil kapan saja sebagaimana tabungan dan asuransi bukan untuk mencapai tujuan keuangan tertentu. Giat menabung dapat membantu mencapai tujuan finansial, seperti membeli rumah atau persiapan pendidikan anak. Tetapi, tujuan finansial tersebut bisa saja terhambat jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu," jelas dia.

"Memiliki asuransi dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan terlindungi dalam perjalanan mencapai tujuan finansial, yakni saat Tertanggung terkena risiko tersebut di atas maka manfaat bisa cair sesuai ketentuan polis,” sambung dia.

Baca juga: Dorong Akses dan Literasi Asuransi, DAI Gelar Puncak Hari Asuransi 2022

3. Menganggap klaim asuransi pasti diterima

Banyak masyarakat menganggap, klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim. Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal berikut ini.

Pertama, terdapat kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polis (Pre-existing condition).

Kedua, nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Namun, pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis.

Jika nasabah tetap mengajukan klaim sebelum periode tersebut sudah pasti pengajuan klaim akan ditolak.

Baca juga: Viral Agen Asuransi Punya Penghasilan Rp 1 Miliar, Pengamat: Tidak Bisa Instan

Masa tunggu mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi, sehingga sebelum mengajukan klaim perhatikan informasi kapan nasabah dapat melakukan pengajuan klaim.

Misalnya, dalam produk asuransi kesehatan biasanya masa tunggu adalah 30 hari dan 90 hari pada asuransi penyakit kritis sejak polis disetujui. Sementara untuk asuransi jiwa tidak ada masa tunggu untuk manfaat meninggal dunia melainkan masa uji (Contestable Period)

Ketiga, ada pengecualian dalam polis. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan tidak bisa diproses.

“Saat akan memilih produk asuransi, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Lalu, saat sudah menerima buku polis jangan langsung disimpan tapi baca dulu seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis,” tutup Edwin.

Baca juga: 5 Dampak Kenaikan Suku Bunga Acuan BI terhadap Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com