Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Pungutan Biaya Layanan Shopee Sebesar Rp 1.000 per Transaksi

Kompas.com - 24/10/2022, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform marketplace di Indonesia mulai mengenakan biaya layanan untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Kali ini giliran Shopee yang memungut biaya layanan kepada pengguna.

Dikutip dari aplikasi Shopee, marketplace milik Sea Limited itu telah resmi mengenakan biaya layanan sejak Minggu (23/10/2022) kemarin. Adapun biaya layanan Shopee yang dikenakan sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs atau aplikasi perusahaan tersebut.

"Shopee menerapkan biaya layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis Shopee, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca juga: Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diketahui oleh pelanggan. Ini meliputi kapan biaya pelayanan dalam transaksi dikenakan, pengecualian transaksi, hingga pengembalian dana.

Lalu, kapan biaya layanan Shopee dikenakan?

Biaya layanan Shopee sebesar Rp 1.000 per transaksi baru akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi terhitung sejak memiliki akun di Shopee, dengan menggunakan metode pembayaran apa pun tanpa minimum pembelian.

Dengan demikian, biaya layanan mulai dikenakan pada transaksi ke-5 setiap akun Shopee dan seterusnya.

Biaya layanan pun dikenakan dalam setiap transaksi. Artinya, apabila pengguna melakukan satu transaksi dari dua toko yang berbeda, maka biaya layanan yang dikenakan tetap sebesar Rp 1.000.

Pengecualian Biaya Layanan Shopee

Baca juga: Usai Tokopedia, Giliran Shopee Pungut Biaya Layanan Rp 1.000

Shopee menyatakan, biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital. Adapun produk digital yang dimaksud oleh Shopee meliputi, isi ulang, tagihan, transportasi & akomodasi, hiburan, dan keuangan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mengecualikan biaya layanan Shopee untuk produk digital lain sepert zakat dan donasi. Sementara untuk produ digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik tetap dikenakan biaya layanan.

Biaya layanan Shopee ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Pengembalian biaya layanan Shopee

Terkait pengembalian biaya layanan, Shopee menyatakan, dana akan dikembalikan secara penuh jika transaksi tersebut dibatalkan. Ini berlaku jika dalam satu transaksi seluruh transaksi dibatalkan.

Sementara itu, jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan sebagian, maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.

Misalnya, seorang pembeli melakukan satu transaksi dari dua toko, dengan nilai transaksi Rp 100.000 pada toko A dan Rp 300.000 pada toko B, sehingga total transaksi Rp 401.000. Jika pesanan dari toko B dikembalikan, maka dana yang dikembalikan sebesar Rp 300.750, dengan perhitungan nominal pengembalian Rp 300.000 ditambah biaya layanan Rp 1.000 dikali hasil dari Rp 300.000 dibagi Rp 400.000.

"Shopee berhak untuk mengubah, menambah, atau memodifikasi syarat & ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," tulis Shopee.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Membatalkan Pesanan di Shopee yang Sudah Dikirim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com